Sewaktu Batik diclaim oleh Malaysia sebagai budaya asli Malaysia, efeknya langsung terasa, banyak yang merasa kebakaran jenggot (kalo yang ngga punya jenggot apanya dong yang kebakar?). Tapi sewaktu para perajin perak di Bali dipecundangi oleh para pengusaha asing yang dengan tidak tahu malu mematenkan motif-motif ukir Bali sebagai hak mereka, kok nggak ada yang kebakaran jenggot, minimal bulu idung lah yang pasti semua orang punya (ga tahu ya kalo ternyata ada yang ga punya).
Awalnya saya juga nggak begitu ngeh dengan hal ini, sampai suatu hari suami saya mendapat somasi dari sebuah perusahaan kerajinan besar yang membuka usaha di Bali. Lha kok bisa? Suami saya kan kerjaannya di bidang IT, malah ga bisa ngukir kecuali ngoding. Ternyata gara-garanya sebuah perusahaan yang membeli domain di Legong Hosting milik suami saya dianggap telah mencuri karya cipta yang telah dipatenkan oleh perusahaan besar tersebut. Astaga Naga Bonar!!! Padahal web nya juga bukan bikin di kita tapi Cuma hosting doang loh. Akhirnya karena kita ngerasa ga ada hubungannya kita telponlah Pak Deny si pemilik domain tersebut dan singkat cerita beliau datang dan menceritakan semua duduk persoalannya. Ternyata dia dituduh mencuri design ukiran yang sudah dipatenkan perusahaan besar itu, padahal sesungguhnya design yang diributkan itu adalah miliknya ORANG BALI. Orang Bali yang dengan dermawan memberikan designnya untuk dimanfaatkan , orang Bali yang tidak pernah menuntut diberikan royalty atas pemakaian design-design berusia berabad-abad itu. Bukan karena orang Bali bodoh, bukan!! Tapi karena orang Bali ASLI nya memang dermawan, tanpa curiga. Bagi orang Bali seni adalah karya persembahan kepada Tuhan. Seni adalah perwujudan bakti kepada sang Hidup. Bukan juga karena saya orang Bali lalu saya mengagung-agungkan sifat orang Bali yang seperti itu, karena tidak perlu ditutupi semakin banyak saja saat ini orang yang mengingkari keBalian nya dengan menjadi orang yang semata-mata selalu berorientasi uang. Menolak menjadi orang Bali secara tidak langsung dengan menjadi orang yang konsumtif dan selalu berpikiran curiga (bukan waspada).
Boleh jadi kalau pak Deny tidak menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Denpasar, masalah ini tidak terkuak luas. Kami hanya bisa bicara dari mulut ke mulut masalah ini. Karena ternyata tidak hanya Pak Deny yang mengalami hal ini, banyak pengrajin lain yang kemudian merasa resah karena beragam motif kreasi masyarakat Bali yang sudah menjadi milik bersama sejak lama kini tak lagi bisa digunakan dengan leluasa. Hak Patennya sudah dipegang orang asing. Dan lebih ironis lagi dipatenkan oleh pihak asing melalui Direktorat Hak Paten, Ditjen kekayaan Hak Intelektual Republik Indonesia. Duuuh pengen garuk-garuk tanah jadinya, kok bisa lolos dan disetujui pula. Sinting ya aparat Negara ini???
Sampai saat ini saya belum tahu perkembangan terakhir kasusnya pak Deny (yang ternyata kakak teman SMA saya, wih dunia memang sempit ya). Apakah uang akan kembali berbicara? Tunggu saja. Mudah-mudahan yang terbaik yang menjadi akhirnya nanti.
hmmm…sebuah artikel yang sangat menarik untuk dibaca…